![]() |
| Salah satu dari belasan lokasi perendaman emas ilegal menggunakan sianida di Kecamatan Paleleh, seakan tersembunyi namun beroperasi tanpa takut tepat di jalan Trans Sulawesi (Foto: Ist.) |
Lempar.id, BUOL – Aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan metode rendaman atau “tong-tong” di Desa Lintidu, Kecamatan Paleleh, kian mengkhawatirkan. Praktik ini diduga memakai bahan kimia berbahaya jenis sianida atau CN.
Investigasi lapangan pada Minggu (04/05) menemukan sedikitnya 13 unit tong aktif di sekitar wilayah Kecamatan Paleleh. Drum raksasa berisi larutan kimia terlihat digunakan merendam material tambang. Bau menyengat tercium di sekitar lokasi.
Lokasi pengolahan tidak sepenuhnya tersembunyi. Sejumlah titik justru berada di sekitar jalur Trans Sulawesi yang dilalui masyarakat setiap hari. Aktivitas berlangsung terbuka.
Warga menyebut kegiatan ini telah berjalan lama tanpa penindakan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.
“Sudah lama berlangsung, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami khawatir dampaknya ke air dan kesehatan,” ujar seorang Warga Paleleh yang meminta identitasnya dirahasiakan (21/04).
Ancaman Limbah ke Sungai dan Laut
Dugaan pencemaran muncul setelah sebelumnya sejumlah ternak dan hewan dilaporkan mati. Warga menduga hewan tersebut mengonsumsi air yang terkontaminasi limbah pengolahan emas.
“Pernah beberapa kali ada hewan mati, mulai dari ternak sapi sampai ikan, mungkin karena kena air yang dialiri limbah itu. Ikan juga mati,” kata warga lainnya.
Aliran limbah dari sebagian lokasi ini disebut mengarah ke anak sungai, saluran pembuangan temasuk ke laut. Kondisi ini memunculkan risiko pencemaran yang lebih luas.
Dalam praktik pertambangan ilegal, penggunaan sianida umumnya tidak diikuti pengolahan limbah memadai. Zat beracun berpotensi meresap ke tanah dan sumber air.
Rudianto, aktivis pemerhati lingkungan dari Komperta menyebut, satu titik tong perendaman dapat menghasilkan limbah berbahaya dalam jumlah signifikan setiap hari.
“Jika tidak ditangani, ini bisa mencemari air tanah dan sungai dalam jangka panjang,” ujarnya ketika ditemui di kantornya (03/05).
Selain itu, menurutnya aktivitas ini juga berpotensi merugikan negara karena tidak menyumbang pajak maupun PNBP dari sektor pertambangan.
Pihak Polsek Peleleh membenarkan adanya aktivitas ilegal ini, walupun mereka mengakui cukup kesulitan dalam melakukan penertiban. Hingga kini, terpantau para pelaku perendaman emas ilegal ini masih beroperasi dengan leluasa, masyarakat berharap ada tindakan cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas.
