Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Buol, Green Justice Sebut Kerusakan Hutan dan Sungai Makin Parah


Lempar.id-Buol-Kelompok pecinta alam Green Justice Kabupaten Buol menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan organisasi lingkungan itu kepada media pada Senin (2/3), setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait penggunaan alat berat di beberapa lokasi tambang.

Green Justice menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik, di antaranya Kilometer 16, Kilometer 25, dan Kilometer 40. Selain itu terdapat satu titik di Desa Kokobuka, satu di Desa Busak, lima titik di Desa Bodi, satu di Bukal, dua di Gadung, serta satu di Momunu.

Menurut organisasi tersebut, aktivitas tambang emas ilegal itu telah memicu kerusakan lingkungan yang serius, terutama di kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang berada di sekitar lokasi tambang.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Aktivitas alat berat di kawasan tersebut berpotensi merusak hutan dan mencemari sungai,” ujar salah satu anggota Green Justice kepada BuolOnline.com, Senin (2/3).

Dugaan Pelanggaran Hukum

Green Justice menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 159 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Dalam aturan Undang-Undang Minerba sudah sangat jelas. Setiap pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata anggota Green Justice tersebut.

Selain itu, aktivitas yang merusak kawasan hutan juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Desakan Penindakan

Green Justice mempertanyakan peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Organisasi itu menilai maraknya operasi tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat menimbulkan tanda tanya terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

“Aktivitas tambang ilegal ini disebut masih berjalan sampai sekarang. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan kondisi sebenarnya,” ujar anggota Green Justice.

Green Justice mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penertiban serta penegakan hukum secara transparan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, terutama pada kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Kabupaten Buol.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan BuolOnline.com, namun belum memperoleh jawaban.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Buol, Green Justice Sebut Kerusakan Hutan dan Sungai Makin Parah
  • Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Buol, Green Justice Sebut Kerusakan Hutan dan Sungai Makin Parah
  • Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Buol, Green Justice Sebut Kerusakan Hutan dan Sungai Makin Parah
  • Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Buol, Green Justice Sebut Kerusakan Hutan dan Sungai Makin Parah
  • Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Buol, Green Justice Sebut Kerusakan Hutan dan Sungai Makin Parah
  • Tambang Emas Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Buol, Green Justice Sebut Kerusakan Hutan dan Sungai Makin Parah
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad