Lempar.id-BUOL – Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Buol kembali mencuat. Sejumlah aktivis dan lembaga bantuan hukum resmi meluncurkan Posko Pengaduan Buruh & Pekerja (PROSPEK), Rabu (13/5), di Distoria Cafe & Eatery, Kanal, Kelurahan Kali.
Peluncuran itu dilakukan setelah berbagai keluhan pekerja lintas sektor dinilai terus berulang tanpa penyelesaian jelas. Mulai dari dugaan pemotongan hak pekerja, ketidakjelasan upah, hingga lemahnya perlindungan tenaga kerja informal.
Agenda media briefing tersebut merupakan tindak lanjut hasil Diskusi Publik Hari Buruh Internasional yang digelar pada 1 Mei 2026 lalu.
Sejumlah pegiat advokasi hadir sebagai narasumber, di antaranya Jason Mandagi, Budianto Eldist, Arfan Husen, dan Fatrisia Ain. Diskusi dipandu Rifandi dan Sri Muliati serta dihadiri mahasiswa dan media daring lokal.
Keluhan Buruh Dinilai Terus Terpendam
Aliansi penyelenggara menilai banyak pekerja di Buol selama ini memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“PROSPEK hadir agar pekerja memiliki ruang aman untuk melapor dan mendapatkan pendampingan awal secara kolektif,” kata Jason Mandagi dalam pemaparannya.
Menurut mereka, persoalan ketenagakerjaan terjadi hampir di seluruh sektor. Mulai perkebunan sawit, pertanian, perikanan, konstruksi, ritel modern, hingga tenaga kesehatan dan pekerja informal.
Selain jam kerja panjang, pekerja disebut menghadapi persoalan upah yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja. Sebagian lainnya mengeluhkan status kerja tidak pasti dan minim perlindungan keselamatan kerja.
Sorotan ke Sawit dan Ritel Modern
Sektor perkebunan sawit menjadi salah satu perhatian utama. Aliansi menyebut masih ditemukan persoalan ketidakjelasan sistem pengupahan serta pembayaran pesangon saat terjadi PHK.
Sementara di sektor ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, muncul dugaan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dibebankan penuh kepada pekerja melalui pemotongan upah.
“Kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan. Persoalan upah, status kerja, hingga hak pesangon terus berulang,” ujar Budianto Eldist.
Aliansi juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan setelah kewenangan pengawasan dialihkan ke tingkat provinsi. Akibatnya, banyak persoalan dinilai lambat ditangani di daerah.
Melalui PROSPEK, para penggagas berharap pekerja di Kabupaten Buol mulai berani melapor dan memahami hak-hak dasar ketenagakerjaan mereka.(LMR)
