Iklan Lempar.id
IKLAN (Scroll untuk melanjutkan membaca)

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Lempar.id, yang dikelola oleh PT. Dirgantara Tujuh Media (Grup PT. Buolpedia Media Indonesia), memiliki tata cara serta etika dalam pengelolaan konten yang berpedoman pada poin-poin berikut:

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan oleh Lempar.id, baik berupa teks, gambar, suara, maupun platform multimedia lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama (keberimbangan) untuk memenuhi prinsip keadilan.
  • Jika verifikasi tidak memungkinkan dilakukan secara instan, berita dapat dipublikasikan dengan catatan bahwa verifikasi lebih lanjut sedang diupayakan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Lempar.id mewajibkan setiap isi buatan pengguna (seperti komentar atau artikel warga) untuk tidak mengandung unsur SARA, fitnah, maupun hoaks. Redaksi memiliki kewenangan penuh untuk mengedit atau menghapus konten pengguna yang dianggap melanggar hukum.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Setiap ralat atau koreksi akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan keterangan waktu perbaikan.
  • Permintaan hak jawab dapat diajukan secara resmi melalui kontak redaksi kami dan akan ditelaah secara profesional.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah rasisme, kesusilaan, masa depan anak, atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atas saran dari Penasihat Hukum kami, Budianto Eldist, SH.

6. Iklan dan Konten Komersial

Lempar.id membedakan dengan tegas antara produk jurnalisme dan konten komersial (iklan/advetorial). Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan jelas sebagai "Iklan", "Advetorial", atau "Sponsor".

7. Hak Cipta

Penyajian konten dari pihak lain atau media lain harus dilakukan dengan menyebutkan sumber asli secara jelas dan menaati aturan kerja sama yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Teks ini merupakan adaptasi dari Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada tanggal 3 Februari 2012. Dengan mencantumkan pedoman ini, Lempar.id menyatakan diri sebagai media yang tunduk pada aturan profesi jurnalisme di Indonesia.

Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan