Lempar.id-TUBAN – Polemik aktivitas tambang pasir silika di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, terus menjadi perhatian masyarakat.
Meski telah berulang kali menjadi sorotan publik, pertanyaan mengenai legalitas aktivitas, hasil pengawasan, dan perkembangan penanganan hingga kini masih menjadi perdebatan yang belum sepenuhnya terjawab.
Nama Santoso dan Siska kembali mengemuka dalam berbagai informasi yang berkembang di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat menilai bahwa semakin lama polemik ini berlangsung tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi dan kepastian hukum yang dapat diuji secara objektif.
Perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas yang dipersoalkan.
Yang menjadi sorotan adalah bagaimana proses pengawasan dijalankan, sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan, dan kapan hasilnya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Pertanyaan yang berkembang semakin tajam.
Apakah seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut telah diverifikasi secara menyeluruh?
Apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan?
Jika seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengapa polemik ini terus muncul dan belum memperoleh penjelasan yang mampu mengakhiri berbagai spekulasi?
Dalam konteks hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka ketentuan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai hasil pembuktian.
Apabila terdapat persoalan terkait penggunaan atau distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sepanjang unsur-unsur hukumnya terbukti dalam proses hukum yang berlaku.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara Pasal 52 UU KIP mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik yang wajib tersedia.
Kini masyarakat menunggu jawaban yang lebih dari sekadar pernyataan normatif.
Publik menunggu hasil pemeriksaan yang dapat diuji, data yang dapat diverifikasi, serta penjelasan yang mampu memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang selama ini terus berkembang.
Karena dalam persoalan yang menyangkut sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas, yang dibutuhkan bukan ruang spekulasi yang berkepanjangan.
Yang ditunggu publik adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

