Lempar.id,BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol mulai memproses penetapan lahan sagu sebagai kawasan konservasi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di tengah tekanan alih fungsi lahan.
Langkah tersebut ditegaskan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai respons terhadap ancaman krisis pangan dan perubahan iklim yang mulai dirasakan di berbagai wilayah.
“Orang tua kita punya falsafah habis beras, tumbang harapan. Sagu harus kita jaga sebagai cadangan strategis,” ujar Risharyudi, belum lama ini.
Selain sebagai sumber pangan, tanaman sagu dinilai memiliki fungsi ekologis yang penting, terutama di kawasan rawa dan gambut yang rentan terhadap kerusakan.
Akar serabut sagu mampu mengikat tanah, mencegah erosi, serta menjaga kelembaban lahan. Fungsi ini membuat kawasan sagu dinilai lebih tahan terhadap kebakaran dan degradasi lingkungan.
Buol Dominasi Lahan Sagu di Sulteng
Data Statistik Perkebunan Sulawesi Tengah 2023 menunjukkan luas sagu di Buol mencapai sekitar 2.018,25 hektare, tertinggi di provinsi tersebut.
Angka itu jauh melampaui Banggai, Parigi Moutong, hingga Morowali Utara yang masing-masing berada di bawah 700 hektare.
Secara keseluruhan, luas sagu di Sulawesi Tengah tercatat sekitar 3.226,25 hektare, menjadikan Buol sebagai wilayah paling dominan dalam pengembangan komoditas ini.
Dominasi tersebut memperkuat posisi Buol sebagai sentra sagu strategis yang berpotensi dikembangkan dalam skala lebih luas.
Sagu juga dinilai lebih adaptif dibandingkan komoditas lain karena tidak memerlukan penanaman ulang setelah panen.
Selain karbohidrat, sagu juga menyediakan sumber protein dari ulat sagu yang telah lama dikonsumsi masyarakat lokal.
Dorongan Hilirisasi dan Regulasi
Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada konservasi, tetapi juga mendorong hilirisasi produk sagu agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Produk turunan seperti mie sagu, tepung olahan, hingga bioetanol dinilai mampu membuka peluang industri baru di daerah.
“Ke depan, sagu tidak boleh hanya dijual mentah. Harus ada nilai tambah agar masyarakat ikut merasakan manfaat ekonomi,” kata salah satu sumber di lingkup pemda.
Namun, ancaman alih fungsi lahan masih menjadi perhatian serius, terutama untuk kepentingan permukiman dan perkebunan.
Sejumlah pihak mendorong percepatan regulasi melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah, serta integrasi dalam RTRW.
