Lempar.id-Parigi Moutong Sulteng – Dibalik jaringan kabel yang menjuntai di sepanjang tiang listrik desa-desa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tersimpan bisnis yang diduga bernilai puluhan juta rupiah setiap bulan. Bisnis itu bukan milik perusahaan telekomunikasi resmi, melainkan jaringan WiFi ilegal yang diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa izin sebagai penyedia layanan internet resmi.
Investigasi awal media ini menemukan praktik tersebut marak di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Ongka Malino, Mepanga, hingga Tomini. Sumber terpercaya di lapangan menyebut jaringan internet itu diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial Yayan dan Andri, yang disebut berasal dari Lemito, Kabupaten Pohuwato. Dalam dua tahun terakhir, jaringan ini disebut berkembang pesat, menjangkau puluhan titik pelanggan di berbagai desa.
Model bisnisnya sederhana namun menguntungkan bahkan pelaku diduga membeli paket internet rumah tangga dari provider resmi, lalu membagi kembali jaringan tersebut kepada puluhan pelanggan melalui kabel dan perangkat pemancar yang dipasang secara mandiri. Setiap pelanggan membayar biaya bulanan, sementara operator jaringan mengumpulkan keuntungan besar dari praktik pembagian bandwidth yang sebenarnya tidak diizinkan.
Saat dihubungi media ini pada 6/03/2026, salah satu pihak yang diduga terlibat bahkan tidak menampik keberadaan jaringan tersebut. “Iya benar saya yang punya WiFi Zianet, ada lebih dari 30 titik jaringan yang terpasang. Memangnya kenapa pak?” ujar pria berinisial YN dengan nada santai.
Padahal, menurut aturan, menjual kembali layanan internet tanpa izin sebagai Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) merupakan pelanggaran serius. Untuk menjalankan bisnis penyedia internet, operator wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, layanan internet rumah tangga yang dijual kembali kepada publik juga melanggar kontrak dengan provider.
Tak hanya soal izin usaha. Di lapangan, pemasangan kabel jaringan juga kerap menumpang di tiang listrik milik PLN atau tiang provider lain tanpa persetujuan resmi. Kabel itu melintang di udara, menjalar dari rumah ke rumah, menjadi bukti kasat mata dari jaringan yang tumbuh tanpa pengawasan.
Masalahnya bukan sekadar bisnis ilegal. Para ahli keamanan digital menilai jaringan internet yang tidak berada dalam pengawasan regulator bisa menjadi pintu masuk berbagai ancaman siber. Tanpa standar keamanan dan perlindungan data, operator ilegal berpotensi mengakses informasi pengguna, bahkan menyisipkan perangkat lunak berbahaya ke dalam jaringan.
Bagi pelanggan, risiko lain juga mengintai. Koneksi yang dibagi ke terlalu banyak pengguna membuat kecepatan internet sering tidak stabil. Infrastruktur seadanya membuat kualitas layanan jauh dari standar operator resmi. Namun karena harga relatif murah dan jaringan menjangkau desa-desa, masyarakat tetap menjadi pelanggan.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: ke mana pengawasan negara?
Bisnis yang disebut-sebut telah berjalan lebih dari dua tahun itu diduga mampu meraup puluhan juta rupiah setiap bulan, namun hingga kini aktivitasnya masih berlangsung terbuka di tengah masyarakat.
Masyarakat kini mendesak Polres Parigi Moutong dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, jaringan WiFi ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan perusahaan telekomunikasi resmi, tetapi juga berpotensi menjadi ladang kejahatan digital yang sulit dikendalikan.
Secara hukum, pelaku praktik ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini bisa menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Parigi Moutong. Apakah jaringan mafia WiFi ilegal yang diduga telah lama beroperasi itu akan segera dibongkar, atau justru terus tumbuh diam di balik kabel yang menjalar di desa-desa.{LMR}
