Lempar.id-BUOL – Berbagai modus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol terus terungkap sedikit demi sedikit, kali ini berpusat di wilayah perbatasan Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Gadung. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan sejumlah titik penambangan dengan penggunaan alat berat, dengan konsentrasi utama berada di Desa Bodi.
Berbeda dengan praktik tambang tradisional yang sudah lama dikenal di wilayah Camp 7, Gunung Huidu Tentolomatinan, aktivitas di hilir Desa Bodi justru didominasi pengerukan menggunakan excavator di sepanjang aliran sungai. Pola ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan dampak lingkungannya.
Sub Judul: *Jalur Lama, Pola Baru*
Untuk mencapai lokasi tambang Desa Bodi, terdapat dua jalur utama, salah satunya melalui Kecamatan Gadung, tepatnya Desa Labuton hingga Bulagidun. Wilayah Labuton sendiri dikenal sebagai akses menuju tambang tradisional Camp 7 yang telah ada sejak lama dan dikelola secara manual tanpa alat berat.
Namun di bagian bawah gunung ini yaitu di Desa Bodi, praktik berbeda ditemukan. Aktivitas tambang justru berlangsung di area hilir sungai dengan metode mekanis.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang terlibat langsung maupun mengetahui aktivitas tersebut, terdapat empat kelompok yang diduga mengelola tambang di lokasi ini, belum termasuk pengusaha yang baru dikabarkan akan masuk. Masing-masing kelompok disebut mengoperasikan satu hingga beberapa unit alat berat.
Sub judl: *Koperasi dan Izin yang Dipertanyakan*
Namun, sorotan utama tertuju pada keberadaan sebuah koperasi lokal yang diduga melakukan aktivitas tambang berkedok penggalian batu untuk material. Koperasi tersebut diketahui sedang menginisiasi pembangunan fasilitas BBM melalui program SPBU Nelayan (SPBUN), bagian dari program SOLUSI Nelayan yang digagas pemerintah pusat untuk mendukung distribusi solar bersubsidi bagi nelayan.
Namun di lapangan, koperasi ini justru ditemukan menggunakan alat berat sewaan untuk melakukan penggalian di wilayah sekitar sungai yang diduga sekaligus menjadi aktivitas penambangan emas.
Seorang warga setempat menyampaikan kekhawatirannya. “Mereka bilang sudah punya izin IPR, tapi kenyataannya belum ada. Kami jadi khawatir dengan aktivitas yang mereka lakukan di sungai,” ujar seorang warga Desa Bodi (13/01).
Berdasarkan penelusuran media, koperasi tersebut memang mengklaim memiliki dasar legal baik berupa SKPT dan beroperasi di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga saat ini, izin utama berupa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dipastikan belum selesai pengurusannya.
Kondisi ini menimbulkan ambiguitas hukum, mengingat aktivitas pertambangan tanpa IPR yang utuh secara prinsip belum dapat dikategorikan legal.
Belum lagi keberadaan SPBU Nelayan ini di dekat portal masuk menuju tambang, yang BBM solarnya ditakutkan akan disalahgunakan malah untuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang tidak bertanggung jawab, ini tentu membutuhkan pengawasan ekstra baik dari pihak terkait.
Sub judul: *Penertiban Sudah Berjalan, Aktivitas Tetap Ditemukan*
Data terbaru menunjukkan bahwa upaya penertiban sebenarnya telah dilakukan sejak akhir 2025. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Buol–Tolitoli bersama tim terkait diketahui telah melakukan peninjauan ke sejumlah titik tambang ilegal, termasuk Desa Bodi hingga wilayah Bugu di perbatasan Kabupaten Buol dan Gorontalo Utara.
Peninjauan tersebut dilakukan pada akhir November 2025 bersama Pemerintah Daerah Buol. Selanjutnya, pada 1 Desember 2025, laporan resmi telah dilayangkan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai instansi induk.
Tindak lanjut dilakukan pada 3 Desember 2025, ketika tim gabungan dari ESDM Provinsi Sulawesi Tengah bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung ke lokasi. Peninjauan tersebut juga merespons laporan yang masuk melalui command center pada Januari 2025.
Dalam hasil peninjauan tersebut, seluruh aktivitas yang ditemukan baik per kelompok ataupun mengatasnamakan koperasi pada prinsipnya dinyatakan tidak memiliki izin legar secara resmi.
Sub judul: *Pernyataan Resmi KPH: Aktivitas Dipastikan Ilegal*
Perkembangan terbaru, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul Buol, Abram, menegaskan bahwa aktivitas tambang di Desa Bodi, baik yang menggunakan alat berat ataupun mengatasnamakan koperasi, dipastikan belum memiliki izin sesuai ketentuan.
“Semua aktivitas yang menggunakan alat berat di Bodi, apalagi yang mengatasnamakan koperasi, itu belum memiliki izin IPR. Secara prinsip, aktivitas tersebut ilegal,” tegas Abram, Senin (31/3).
Ia juga membenarkan bahwa tim telah turun langsung ke lapangan dan menemukan adanya praktik penambangan emas yang diduga berkedok aktivitas koperasi atau aktivitas lain seperti penambangan batu. Hasil temuan tersebut, kata dia, telah disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Meski demikian, Abram menyebut pendekatan penanganan dilakukan secara bertahap. “Karena ini melibatkan banyak masyarakat setempat yang juga bekerja di sana, penanganannya tidak bisa langsung represif. Tapi tetap dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Sub Judul: *Pos Jaga dan Konflik di Lapangan*
Terkait keberadaan pos jaga di lokasi tambang yang oleh masyarakat disebut difasilitasi oleh salah satu koperasi, Abram memberikan klarifikasi.
Menurutnya, pos tersebut merupakan bagian dari sistem pengamanan hutan yang berada di bawah tanggung jawab pemegang izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), dengan pemerintah desa sebagai penanggung jawab utama.
“Koperasi hanya sebagai mitra, bukan pengendali pos,” jelasnya.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pos tersebut sempat menjadi titik konflik. Berdasarkan video yang sempat beredar pada akhir 2025, terjadi keributan antara dua kelompok di area tersebut.
Insiden tersebut diduga berkaitan dengan perebutan akses atau aktivitas penggalian yang disinyalir terkait tambang emas berkedok penggalian batu.
Sub Judul: *Konflik dan Gesekan di Lapangan*
Aktivitas tambang di Desa Bodi juga diwarnai konflik antar kelompok. Sejumlah insiden dilaporkan terjadi, mulai dari keributan di area portal, dugaan perampasan telepon genggam yang ditengarai berisi dokumentasi sensitif, hingga sengketa lahan pengambilan material.
Beberapa kasus bahkan dilaporkan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan tambang di lokasi tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.
Sub Judul: *Aktivitas Sempat Redup, Akan Kembali Naik*
Sejumlah sumber menyebut aktivitas tambang, termasuk yang dilakukan oleh koperasi tersebut, sempat berhenti selama Ramadan hingga beberapa hari pasca-Lebaran.
Namun kondisi ini diduga hanya bersifat sementara. “Informasi yang kami dapat, mereka akan segera naik lagi dalam waktu dekat, bahkan sudah ada pengawas baru,” ujar sumber internal media.
Hal serupa juga terjadi pada kelompok lain. sejumlah pengusaha lokal yang mengendalikan alat berat masing-masing disebut telah bersiap kembali melakukan aktivitas kembali pada awal April.
Sub Judul: *Dugaan Praktik “Upeti” dan Pembiaran*
Di tengah aktivitas yang terus berlangsung, muncul dugaan adanya praktik “upeti” yang melibatkan oknum tertentu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber internal, sejumlah oknum dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat lainnya, diduga kerap mendatangi lokasi tambang.
Kunjungan tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan bagian hasil tambang, yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai “cubitan emas”.
Meski belum ada konfirmasi resmi terkait dugaan ini, informasi yang beredar semakin memperkuat persepsi publik mengenai adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal.
Sub Judul: *Potensi Besar, Risiko Besar*
Berdasarkan dokumen resmi pengelolaan WPR Kabupaten Buol Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024, wilayah Desa Bodi memang memiliki potensi emas placer yang cukup besar.
Endapan emas ditemukan dalam sedimen sungai dengan karakteristik material lepas, yang secara teknis memang mudah dieksploitasi. Produksi emas bahkan disebut bisa mencapai 70 gram per hari per kelompok pada masa puncak pasca-banjir.
Namun potensi ini juga menjadi pedang bermata dua. Tanpa pengelolaan yang sesuai regulasi, eksploitasi besar-besaran justru berisiko merusak ekosistem sungai, mempercepat sedimentasi, dan meningkatkan ancaman bencana.
Sub Judul: *Antara Ekonomi Rakyat dan Pelanggaran Hukum*
Fenomena tambang di Desa Bodi menunjukkan kompleksitas persoalan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah. Di satu sisi, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.
Namun di sisi lain, praktik yang melibatkan alat berat, dugaan pemodal besar, hingga manipulasi legalitas berpotensi merugikan negara dan lingkungan.
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aktor-aktor di balik aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi maupun kelompok yang disebut dalam laporan ini belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.
Sub Judul: *Catatan: Legalitas Tambang dan Risiko Lingkungan*
Dalam regulasi pertambangan, aktivitas di wilayah WPR tetap mensyaratkan izin IPR sebagai dasar hukum operasional. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan, terlebih menggunakan alat berat, berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, penggunaan alat berat di area sungai berisiko merusak struktur alami aliran air, meningkatkan kekeruhan, mempercepat degradasi lingkungan, hingga potensi banjir bandang.
Jika tidak dikendalikan, praktik ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas air, ekosistem, serta keselamatan masyarakat di wilayah hilir.{LMR}


