Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Isu Sabu Menguat di Tinombo, Warga Minta Polisi Bertindak


 Lempar.id-Parigi Moutong, Sulteng – Isu peredaran narkotika jenis sabu kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. Sejumlah warga di Kecamatan Tinombo menyebut seorang mantan narapidana narkoba berinisial GRG diduga kembali menjalankan bisnis lama.

Informasi tersebut berkembang dalam beberapa pekan terakhir dan ramai dibicarakan di masyarakat serta media sosial. Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu disebut berlangsung cukup terbuka.

Sumber lapangan yang dihimpun Lempar.id-Rabu (11/03/2026), menyebut GRG diduga mengedarkan sabu di beberapa wilayah Parigi Moutong, termasuk kawasan Kecamatan Tinombo.

Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan warga adalah Desa Bobalo. Warga mengaku awalnya tidak menaruh curiga terhadap aktivitas pria tersebut.

“Awalnya masyarakat mengira dia hanya pengusaha kelapa. Di halaman rumahnya sering terlihat tumpukan kelapa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kecurigaan baru muncul setelah sebagian warga mengetahui latar belakang GRG yang pernah terseret kasus narkotika.

Aktivitas Diduga Berpindah Lokasi

Menurut keterangan warga, GRG sebelumnya diduga sempat menjalankan aktivitas serupa di Desa Persatuan, Kecamatan Ongka Malino.

Setelah beberapa waktu, aktivitas tersebut disebut berpindah ke wilayah Kecamatan Tinombo.

Sumber lain menyebut pola berpindah lokasi itu kerap digunakan jaringan pengedar untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

Warga juga menyoroti dugaan bahwa GRG kerap mengetahui lebih awal rencana razia narkoba di wilayah tersebut.

“Yang membuat masyarakat heran, dia seperti sudah tahu kalau akan ada razia. Itu yang menimbulkan kecurigaan,” kata seorang warga lainnya.

Ancaman Hukum Bagi Pengedar Narkotika

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran narkotika dapat dijerat Pasal 114 dengan ancaman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan dalam kondisi tertentu, hukuman dapat berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Pasal 112 UU Narkotika juga mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I tanpa hak dengan ancaman hukuman empat hingga dua belas tahun penjara.

Di tingkat provinsi, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba.

Menurutnya, Sulawesi Tengah termasuk wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.

Warga di sejumlah desa di Parigi Moutong berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang beredar.

Jika dugaan tersebut terbukti, status residivis dapat menjadi faktor yang memperberat hukuman bagi pelaku.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Isu Sabu Menguat di Tinombo, Warga Minta Polisi Bertindak
  • Isu Sabu Menguat di Tinombo, Warga Minta Polisi Bertindak
  • Isu Sabu Menguat di Tinombo, Warga Minta Polisi Bertindak
  • Isu Sabu Menguat di Tinombo, Warga Minta Polisi Bertindak
  • Isu Sabu Menguat di Tinombo, Warga Minta Polisi Bertindak
  • Isu Sabu Menguat di Tinombo, Warga Minta Polisi Bertindak
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad