Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Sengat Dugaan Upeti Peti di Perbatasan antara Buol-Pohuwato LSM Greenleaf Seret Nama oknum Kapolsek


 Lempar.id-Taluditi Pohuwato Gorontalo — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perbatasan kembali memantik kontroversi. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, yang disebut memiliki akses jalan tikus dari Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Jalur inilah yang diduga menjadi penghubung aktivitas tambang ilegal lintas wilayah tersebut.


Lembaga Swadaya Masyarakat Greenleaf Gorontalo mengklaim menemukan indikasi praktik perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal itu. Ketua LSM Greenleaf Gorontalo, Muhlis Harim, dalam pertemuan dengan awak media, Minggu (28/02/2026), mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Ia menyebut ada praktik penerimaan dana pengamanan yang dalam istilah setempat disebut “atensi tali asih” untuk melancarkan operasi PETI.


“Ya benar, oknum Kapolsek menerima aliran dana pengamanan PETI di Kabupaten Pohuwato, kendati ini bukan wilayah hukumnya,” kata Muhlis dengan nada serius.


Menurut Muhlis, aktivitas PETI tersebut telah berlangsung cukup lama dan meninggalkan dampak lingkungan yang tak kecil kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga gangguan terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Minimnya penindakan, kata dia, menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara pelaku tambang ilegal dan oknum aparat.



Nampak dua unit alat excavator merek Hitaci bergegas menuju Lokasi PETI Kawasan Hutan Bugu Taluditi Pohuwato


LSM Greenleaf mengaku telah melakukan penelusuran selama beberapa pekan terakhir ini. Mereka mengklaim mengantongi informasi mengenai dugaan aliran dana dari pelaku usaha kepada sejumlah pihak, termasuk oknum di institusi kepolisian Polsek Paleleh. Bahkan, Muhlis menunjukkan rekaman suara yang disebut berisi pengakuan seorang pelaku usaha asal Sumatera dalam hal ini Ko Abeng terkait pemberian dana pengamanan kepada Kapolsek Paleleh. Rekaman itu, kata dia, telah dibagikan kepada sejumlah awak media untuk ditelaah lebih lanjut.


Baca Juga:  Tambang Ilegal Menggila di Bugu Marisa, Delapan Ekskavator Diduga Beroperasi Bebas

Meski demikian, LSM tersebut mengakui bahwa bukti rekaman tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang guna memastikan keabsahannya. Tuduhan serius semacam ini, tentu, menuntut pembuktian yang tak kalah serius.


Muhlis menyatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana menemui Kapolda Sulawesi Tengah untuk meminta arahan sekaligus mendorong penanganan kasus secara transparan. Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk merusak nama baik institusi, melainkan menjaga marwah penegakan hukum. “Perbuatan oknum tidak boleh mencoreng institusi. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.


Ia juga mengajak masyarakat ikut memantau dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing. “Kita bersama-sama harus menjaga kelestarian alam dan memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Buol belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Paleleh telah dilakukan, namun belum memperoleh respons. Publik kini menunggu, apakah dugaan ini akan diusut hingga terang, atau kembali mengendap di antara gemuruh alat berat dan aliran sungai yang keruh.(LMR)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Sengat Dugaan Upeti Peti di Perbatasan antara Buol-Pohuwato LSM Greenleaf Seret Nama oknum Kapolsek
  • Sengat Dugaan Upeti Peti di Perbatasan antara Buol-Pohuwato LSM Greenleaf Seret Nama oknum Kapolsek
  • Sengat Dugaan Upeti Peti di Perbatasan antara Buol-Pohuwato LSM Greenleaf Seret Nama oknum Kapolsek
  • Sengat Dugaan Upeti Peti di Perbatasan antara Buol-Pohuwato LSM Greenleaf Seret Nama oknum Kapolsek
  • Sengat Dugaan Upeti Peti di Perbatasan antara Buol-Pohuwato LSM Greenleaf Seret Nama oknum Kapolsek
  • Sengat Dugaan Upeti Peti di Perbatasan antara Buol-Pohuwato LSM Greenleaf Seret Nama oknum Kapolsek
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad