Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat

 

Lempar.id- Di hutan Bugu, Marisa, Kabupaten Pohuwato, deru ekskavator terdengar seperti bunyi jam yang tak pernah berhenti. Sedikitnya 16 alat berat disebut bekerja siang malam mengeruk emas tanpa izin. Jalurnya terang-terangan melintas hingga akses Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tak ada plang izin. Tak ada garis polisi. Yang ada hanya tanah terkoyak dan sungai yang mengeruh.

Pekan lalu, tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi disebut datang ke perbatasan Buol–Gorontalo. Namun operasi itu berakhir tanpa penindakan berarti. Sejumlah warga menduga kedatangan aparat lebih dulu bocor. “Begitu kabar petugas masuk dari arah Buol, alat berat berhenti. Setelah aman, lanjut lagi,” kata seorang sumber. Jika benar demikian, kebocoran itu lebih berbahaya dari tambangnya sendiri.

Nama DR mencuat. Ia disebut mengendalikan operasi dari lapangan, penambang asal Manado yang diduga menjadi kaki tangan oknum pengusaha Koh AB pengusaha dari Medan, Sumatera. “Sepuluh ekskavator Hitachi kerja terus. Enam lagi menyusul. Satu komando,” ujar sumber tersebut. Informasi itu belum terkonfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Hingga laporan ini diturunkan, Pesan  konfirmasi lewat WhatsApp yang dikirimkan pada Senin (16/2) siang hanya centang dua dan tak berbalas.

Dampaknya kasatmata. Alat berat melintas melalui Desa Baturata dan Desa Kwalabesar, menghancurkan jalan kantong produksi milik petani. Aspal retak, tanah berubah lumpur, lubang menganga di mana-mana. “Petani susah ke kebun. Jalan rusak, tapi tambang jalan terus,” kata warga. Negara seperti absen ketika kepentingan warga kecil tergerus roda baja.

Kerusakan tak berhenti di jalan. Aktivitas di bantaran sungai dan lereng curam meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang. Hutan yang mestinya menjadi penyangga air berubah jadi hamparan tanah terbuka. Saat hujan turun, yang mengalir bukan hanya air—tetapi lumpur dan ancaman bencana. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Koh AB dan DR untuk memberikan klarifikasi.

Padahal payung hukum jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam penambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Kerusakan lingkungan dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Aturan ada, sanksi tegas. Yang tak terlihat adalah eksekusinya.

Warga mendesak Kepolisian Daerah Gorontalo dan Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bertindak terbuka dan terukur menyita alat berat, memasang garis larangan, dan mengumumkan hasil penindakan ke publik. Tanpa itu, 16 ekskavator di Bugu bukan sekadar mesin penggali emas, melainkan simbol hukum yang tersendat.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin belasan alat berat bekerja siang malam di kawasan hutan tanpa ada yang benar-benar dihentikan? Jika negara hadir, seharusnya jejaknya terlihat. Di Bugu, yang tampak justru jejak rantai baja. [LMR]


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat
  • Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat
  • Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat
  • Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat
  • Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat
  • Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad