Lempar.id- Parimo Sulawesi Tengah - Pertengahan Februari 2026, sebuah perkara penganiayaan di Polsek Tinombo berubah arah. Keluarga seorang tersangka mengaku terkejut ketika tudingan baru muncul kepemilikan narkotika jenis sabu. Bersamaan dengan itu, angka Rp100 juta disebut-sebut dalam proses mediasi. Perkara yang semula sederhana, menurut keluarga, mendadak menjadi berlapis.
Keluarga tersangka menduga terjadi rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka mengklaim dua bungkus sabu disebut ditemukan sehari setelah penahanan. “Barang itu dipaksakan untuk diakui,” ujar pihak keluarga menirukan pengakuan tersangka. Tuduhan ini belum teruji di forum resmi, namun menjadi inti keberatan keluarga terhadap proses hukum yang berjalan.
Menurut orang tua tersangka, laporan awal adalah penganiayaan dan disampaikan langsung ke polisi. Dalam perjalanan perkara, mediasi damai mengemuka. Korban, kata keluarga, meminta Rp100 juta untuk menyelesaikan perkara. Negosiasi disebut turun menjadi Rp70 juta, lalu Rp50 juta, sementara keluarga tersangka menyatakan hanya sanggup Rp40 juta. Titik temu tak tercapai.
Kanit Penyidik berinisial AG membantah adanya manipulasi. Ia menyatakan perkara narkotika tidak dilanjutkan karena laporan awal hanya penganiayaan. Kapolsek Tinombo IPTU Yosua Martua, S.Tr.K juga menyatakan proses berjalan sesuai prosedur dan menepis tudingan pemerasan. Namun keluarga bersikukuh ada pernyataan yang mereka tafsir sebagai syarat uang untuk pembebasan.
Dalam satu pertemuan tertutup pada 21 Februari 2026, keluarga menyebut muncul angka Rp80 juta dengan skema penangguhan penahanan sambil menunggu pelunasan. Hingga laporan ini diturunkan, tersangka belum sepenuhnya bebas. Versi aparat dan keluarga berdiri berseberangan, masing-masing dengan klaimnya.
Jika tudingan pemerasan dan rekayasa BAP itu terbukti, konsekuensinya tidak ringan. Dugaan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pelanggaran prosedur penyidikan dapat diperiksa melalui mekanisme etik di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di antara dua versi yang bertolak belakang, publik menanti proses yang transparan, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka Rp100 juta, melainkan kepercayaan pada hukum.
