Iklan Lempar.id
IKLAN (Scroll untuk melanjutkan membaca)

Tambang Galian C di Bancar Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Tengah Kasus yang Menyeret Oknum Aparat



Lempar.id-TUBAN – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Slandep, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Tambang tersebut dalam berbagai aduan masyarakat (dumas) kerap dikaitkan dengan sosok Santoso, yang juga dikenal sebagai Kaji Santoso atau STS, serta Siska.


Nama Santoso beberapa kali disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tuban. Warga menilai aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan.


Selain mempertanyakan legalitas operasional tambang, masyarakat juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat, hingga potensi gangguan terhadap ekosistem di sekitar lokasi tambang.


Meski berbagai sorotan dan aduan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, masyarakat menyebut aktivitas pertambangan tersebut hingga kini masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Tuban.


Sorotan terhadap persoalan tambang ilegal di Tuban semakin menguat setelah mencuatnya perkara dugaan suap dalam penanganan kasus pertambangan yang kini menjadi perhatian publik. Perkara tersebut mengakibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan kejaksaan, termasuk pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban. Proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti atau pernyataan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan antara aktivitas tambang yang disebut dalam aduan masyarakat dengan perkara dugaan suap yang sedang diproses aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kedua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dipandang secara terpisah sampai adanya hasil penyidikan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi sektor pertambangan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan aktivitas tambang di Desa Slandep. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Santoso (Kaji Santoso/STS), Siska, Polres Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban, serta instansi terkait mengenai status perizinan tambang dan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(LMR)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tambang Galian C di Bancar Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Tengah Kasus yang Menyeret Oknum Aparat
  • Tambang Galian C di Bancar Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Tengah Kasus yang Menyeret Oknum Aparat
  • Tambang Galian C di Bancar Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Tengah Kasus yang Menyeret Oknum Aparat
  • Tambang Galian C di Bancar Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Tengah Kasus yang Menyeret Oknum Aparat
  • Tambang Galian C di Bancar Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Tengah Kasus yang Menyeret Oknum Aparat
  • Tambang Galian C di Bancar Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Tengah Kasus yang Menyeret Oknum Aparat
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan