Iklan Lempar.id
IKLAN (Scroll untuk melanjutkan membaca)

"Dugaan Tambang Tanah Merah dan Penyalahgunaan Solarr Subsidi di Tuban Jadi Sorotan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan"


Lempar.id-TUBAN – Dugaan aktivitas pertambangan galian C jenis tanah merah di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dipersoalkan terkait legalitas perizinan, aktivitas tersebut juga dikaitkan dalam berbagai informasi yang beredar dengan dugaan penggunaan BBM bersubsidi. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang tanah merah di Dusun Tlogopule tidak berhenti pada persoalan perizinan. Tambang yang diduga dikelola oleh Agus santoso&siska itu juga disebut-sebut mendapat keterlibatan oknum anggota Polres Tuban berinisial STY serta memanfaatkan BBM bersubsidi untuk operasionalnya. Rangkaian dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.


Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap sektor pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat berharap setiap laporan yang berkembang diperiksa secara objektif melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Apabila terdapat penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui, sepanjang unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.


Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Di tengah perhatian publik yang semakin besar, harapan masyarakat sederhana: setiap dugaan diperiksa secara profesional, setiap hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka, dan setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Transparansi bukan hanya penting untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(LMR)

Baca Juga
Berita Terbaru
  •  "Dugaan Tambang Tanah Merah dan Penyalahgunaan Solarr Subsidi di Tuban Jadi Sorotan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan"
  •  "Dugaan Tambang Tanah Merah dan Penyalahgunaan Solarr Subsidi di Tuban Jadi Sorotan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan"
  •  "Dugaan Tambang Tanah Merah dan Penyalahgunaan Solarr Subsidi di Tuban Jadi Sorotan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan"
  •  "Dugaan Tambang Tanah Merah dan Penyalahgunaan Solarr Subsidi di Tuban Jadi Sorotan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan"
  •  "Dugaan Tambang Tanah Merah dan Penyalahgunaan Solarr Subsidi di Tuban Jadi Sorotan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan"
  •  "Dugaan Tambang Tanah Merah dan Penyalahgunaan Solarr Subsidi di Tuban Jadi Sorotan: Publik Desak Pengusutan Menyeluruh dan Transparan"
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan