Iklan Lempar.id
IKLAN (Scroll untuk melanjutkan membaca)

Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Warga Tanjung Buol Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial


Lempar.id-
Buol-Kondisi memprihatinkan dialami satu keluarga di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau. Di tengah berbagai program perlindungan sosial pemerintah, keluarga ini mengaku belum pernah menerima bantuan sosial maupun bantuan perbaikan rumah.

Keluarga tersebut hidup di rumah sederhana dengan kondisi memprihatinkan. Lantai rumah hanya beralaskan terpal dan tikar, sementara sebagian struktur bangunan terlihat rapuh dan nyaris roboh.

Menurut keterangan keluarga, mereka telah beberapa kali berupaya mengajukan bantuan melalui jalur pemerintahan setempat. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang menghasilkan bantuan nyata.

"Saya sudah berusaha menyampaikan kondisi kami. Tapi sampai sekarang belum ada bantuan yang kami terima," ujar perwakilan keluarga.

Satu-satunya bantuan yang pernah mereka dapatkan disebut berasal dari kegiatan kemanusiaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buol saat Ramadan. Bantuan tersebut hanya diterima satu kali.

Diduga Terkendala Pendataan

Keluarga menilai persoalan utama berada pada proses pendataan warga miskin yang dinilai belum menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Mereka menduga terdapat warga yang lebih mampu namun justru masuk dalam daftar penerima bantuan, sementara keluarga yang hidup dalam kondisi rentan belum terakomodasi.

Sesuai mekanisme yang berlaku, warga dapat mengajukan permohonan melalui RT dan RW, kemudian diteruskan ke kelurahan untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu sebelum diverifikasi Dinas Sosial.

Hasil verifikasi lapangan selanjutnya menjadi dasar memasukkan warga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Hak Warga Dijamin Undang-Undang

Persoalan ini menjadi sorotan karena perlindungan terhadap warga miskin telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Pasal 34 UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mewajibkan pemerintah melakukan pendataan yang akurat terhadap masyarakat miskin.

Keluarga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang mereka alami.

"Jangan hanya menerima laporan dari atas meja. Datanglah lihat langsung kondisi rumah dan kehidupan mereka. Ini hak warga yang dijamin undang-undang," kata perwakilan keluarga.

Kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pendataan kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput dan efektivitas pengawasan terhadap penyaluran bantuan bagi warga yang paling membutuhkan.(LMR)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Warga Tanjung Buol Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial
  • Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Warga Tanjung Buol Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial
  • Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Warga Tanjung Buol Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial
  • Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Warga Tanjung Buol Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial
  • Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Warga Tanjung Buol Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial
  • Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Warga Tanjung Buol Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bantuan Sosial
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan