Iklan Lempar.id
IKLAN (Scroll untuk melanjutkan membaca)

Kadis Perkim Buol dan Istri Jadi Tersangka Kasus Rp110 Juta, Polda Jadwalkan Pemeriksaan


Lempar.id,Palu-sulawesi tengah-Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buol, SA, bersama istrinya, M, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp110 juta.

Informasi tersebut tertuang dalam dokumen penyidik Polda Sulawesi Tengah tertanggal 25 Mei 2026. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026.

Kasus itu berawal dari laporan Nurhaya Rasyid yang mengaku meminjamkan uang kepada SA dan istrinya pada September 2025.

Menurut Nurhaya, permintaan pinjaman dilakukan langsung oleh SA bersama istrinya saat mendatangi rumahnya. Saat itu, SA memperkenalkan diri sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Buol.

Nurhaya mengaku percaya sehingga menyerahkan uang sebesar Rp110 juta kepada pasangan tersebut.

"Dia datang bersama istrinya meminta bantuan. Karena saya percaya dan mengenalnya, akhirnya uang itu saya pinjamkan," kata Nurhaya.

Berujung Laporan Polisi

Persoalan muncul setelah tenggat pengembalian yang dijanjikan berakhir. Uang yang dipinjamkan disebut belum juga dikembalikan sehingga perkara berlanjut ke jalur hukum.

Laporan kemudian ditangani Polda Sulawesi Tengah hingga penyidik menetapkan SA dan istrinya sebagai tersangka.

Selain melapor ke kepolisian, Nurhaya mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Buol, BKD Kabupaten Buol, serta menembuskan surat kepada Bupati Buol.

Menurut Nurhaya, hingga kini belum ada tanggapan yang diterimanya terkait pengaduan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, SA membenarkan adanya pinjaman uang tersebut. Namun ia menyatakan pihak yang meminjam dana adalah istrinya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor.

"Memang ada pinjaman itu. Yang pinjam sebenarnya istri saya karena masih ada hubungan keluarga dengan pelapor," ujar SA.

Ia juga menyebut keterlambatan pembayaran terjadi karena dana dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola istrinya belum cair sesuai jadwal.

SA menegaskan tetap bertanggung jawab atas kewajiban tersebut dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu dekat.

"Saya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa ini akan saya selesaikan," katanya.(LMR)..

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kadis Perkim Buol dan Istri Jadi Tersangka Kasus Rp110 Juta, Polda Jadwalkan Pemeriksaan
  • Kadis Perkim Buol dan Istri Jadi Tersangka Kasus Rp110 Juta, Polda Jadwalkan Pemeriksaan
  • Kadis Perkim Buol dan Istri Jadi Tersangka Kasus Rp110 Juta, Polda Jadwalkan Pemeriksaan
  • Kadis Perkim Buol dan Istri Jadi Tersangka Kasus Rp110 Juta, Polda Jadwalkan Pemeriksaan
  • Kadis Perkim Buol dan Istri Jadi Tersangka Kasus Rp110 Juta, Polda Jadwalkan Pemeriksaan
  • Kadis Perkim Buol dan Istri Jadi Tersangka Kasus Rp110 Juta, Polda Jadwalkan Pemeriksaan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan