Lempar.id-BUOL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Bugu, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali memicu kekhawatiran warga. Sorotan bukan hanya tertuju pada lokasi tambang, tetapi juga pada jalur akses alat berat yang melintasi Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Warga menilai Paleleh kini menjadi pintu masuk utama mobilisasi alat berat menuju kawasan tambang ilegal tersebut.
Kondisi itu dinilai menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat setempat. Selain mengancam infrastruktur jalan, aktivitas kendaraan bertonase besar juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan lingkungan di wilayah yang dilalui.
Seorang warga Paleleh mengaku prihatin dengan situasi yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya sedikit prihatin dengan keadaan Kecamatan Paleleh sekarang yang dijadikan akses keluar masuk alat berat menuju tambang ilegal di Bugu," ujarnya.
Menurut dia, kerusakan jalan dan gangguan terhadap perkebunan warga menjadi dampak yang mulai dirasakan masyarakat.
Ancaman Lingkungan
Warga juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan berpotensi memicu kerusakan ekologis yang lebih luas.
Ia mencontohkan sejumlah bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah akibat berkurangnya tutupan hutan dan rusaknya daerah aliran sungai.
"Jika aktivitas tambang ilegal dengan alat berat terus berlangsung, bukan tidak mungkin dampak serupa akan terjadi di kemudian hari," katanya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah penambang manual menyebutkan terdapat belasan alat berat yang diduga beroperasi di kawasan PETI Bugu.
Sebagian aktivitas pengolahan bahkan disebut melibatkan pihak dari luar daerah.
Warga menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan karena manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati pihak tertentu, sementara masyarakat sekitar menghadapi risiko kerusakan lingkungan.
Penanganan Terkendala Kewenangan
Kapolsek Paleleh IPTU Agil mengatakan penanganan aktivitas PETI Bugu memiliki kompleksitas tersendiri karena lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
"Mengenai PETI Bugu, saya menunggu perintah dari pihak terkait yang punya wilayah Pohuwato atau Gorontalo, karena kewenangan Polsek terbatas dalam penanganan PETI," katanya.
Masyarakat berharap koordinasi lintas daerah antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera diperkuat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
