Iklan Lempar.id
IKLAN (Scroll untuk melanjutkan membaca)

Dugaan Salah Diagnosis di RSUD Buol Jadi Sorotan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Menyeluruh


Lempar.id-Buol-Dugaan kesalahan diagnosis dan penanganan medis di RSUD Mokoyurli Buol menjadi sorotan setelah keluarga seorang pasien bernama Marlina menyampaikan keberatan atas layanan yang diterima selama menjalani perawatan.

Menurut keterangan keluarga, Marlina sempat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut pada 2025 dan saat itu didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih. Setelah menjalani pengobatan, pasien disebut dinyatakan membaik.

Namun sekitar setahun kemudian, saat kembali berobat, keluarga mengaku terkejut karena pasien disebut memperoleh diagnosis kehamilan dan ditempatkan di ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).

Suami pasien mempertanyakan diagnosis tersebut karena menurut pengakuannya, tidak ada riwayat hubungan suami istri dalam kurun waktu yang diyakini dapat menyebabkan kehamilan.

"Kami merasa ada yang tidak sesuai sehingga meminta dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan USG," ujar suami pasien sebagaimana keterangan yang diterima Lempar.id..

Hasil pemeriksaan USG yang kemudian dilakukan, menurut keluarga, tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehamilan.

Keluarga Pertanyakan Prosedur Diagnostik

Keluarga menilai perbedaan hasil diagnosis tersebut perlu mendapat perhatian serius dari manajemen rumah sakit.

Mereka juga mempertanyakan pemberian obat selama masa perawatan yang disebut berlangsung sekitar lima hari sebelum hasil USG diperoleh.

Menurut keluarga, kondisi kesehatan Marlina justru mengalami penurunan setelah menjalani perawatan tersebut.

Beberapa waktu kemudian, pasien kembali menjalani perawatan dan disebut memperoleh diagnosis gagal ginjal. Keluarga menduga terdapat hubungan antara kondisi tersebut dengan penanganan medis sebelumnya, meski hingga kini belum ada hasil pemeriksaan independen yang membuktikan dugaan tersebut.

Dasar Pengaduan dan Permintaan Klarifikasi



Keluarga meminta RSUD Buol melakukan evaluasi terhadap proses diagnosis yang dilakukan tenaga medis serta memberikan penjelasan terbuka mengenai rangkaian penanganan pasien.

Mereka juga berharap ada penelusuran internal untuk memastikan apakah seluruh prosedur pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan standar operasional yang berlaku.

Dalam pernyataannya, keluarga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Hingga berita ini diterbitkan,Lempar.id,masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak RSUD Mokoyurli Buol terkait dugaan yang disampaikan keluarga pasien tersebut.[fyi]

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dugaan Salah Diagnosis di RSUD Buol Jadi Sorotan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Menyeluruh
  • Dugaan Salah Diagnosis di RSUD Buol Jadi Sorotan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Menyeluruh
  • Dugaan Salah Diagnosis di RSUD Buol Jadi Sorotan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Menyeluruh
  • Dugaan Salah Diagnosis di RSUD Buol Jadi Sorotan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Menyeluruh
  • Dugaan Salah Diagnosis di RSUD Buol Jadi Sorotan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Menyeluruh
  • Dugaan Salah Diagnosis di RSUD Buol Jadi Sorotan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Menyeluruh
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan