![]() |
| Material tambang emas sisa olahan tromol yang di kumpulkan oleh para pengusaha "Tong", selanjutnya isi karung-karung ini akan di rendam dengan sianida untuk memisahkan kandungan emas (Foto: Ist.) |
Lempar.id, Buol – Aktivitas pengolahan emas ilegal metode “tong-tong” di Desa Lintidu, Kecamatan Paleleh memunculkan pertanyaan serius. Kegiatan yang diduga menggunakan sianida atau CN ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penertiban berarti.
Investigasi pada Minggu (04/04) menemukan sedikitnya 13 titik pengolahan aktif. Lokasinya tersebar di Kecamatan Paleleh, sebagian bahkan berada di area yang mudah terlihat dengan akses langsung dari jalan Trans Sulawesi.
Meski beberapa titik dipagari seng tinggi dan berada di luar pemukiman, aktivitas tidak sepenuhnya tertutup. Para pelaku beroperasi tanpa terlihat upaya menghindari pengawasan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran. Hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, pemerintah desa atau instansi terkait.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah ada tindakan. Kami bingung harus mengadu ke mana,” kata seorang warga yang ingin dirahasiakan identitasnya (21/04).
Insiden Bocor dan Dampak Nyata
Sekitar setahun lalu, warga mengingat adanya kebocoran tong rendaman. Peristiwa itu disebut menyebabkan kematian sejumlah hewan di sekitar lokasi.
“Waktu itu tong bocor, beberapa hewan mati. Kami takut kejadian seperti itu terulang,” ujar warga ini lagi.
Selain ternak, kematian ikan di aliran air warga juga dilaporkan. Limbah dari tong diduga langsung mengalir tanpa pengolahan hingga ke laut.
Secara hukum, aktivitas ini melanggar Undang-Undang Minerba dan aturan perlindungan lingkungan hidup. Ancaman pidana menanti pelaku.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berlangsung. Hal ini memperkuat persepsi publik terkait lemahnya pengawasan.
Rudianto Seorang pemerhati lingkungan menilai kondisi ini berisiko besar jika terus dibiarkan.
“Dampaknya bisa sistemik, dari tanah, air, hingga kesehatan masyarakat,” ujar Rudianto yang juga Ketua Komperta ini (03/05).
Masyarakat mendesak adanya transparansi dan penindakan. Mereka berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.***
