Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Nama ASN Disebut dalam Isu Tambang Kilo 16 Buol, Ini Responsnya!

Kolase Foto ASN dengan aktivitas alat berat yang diduga yang diduga sedang melakukan penambangan emas ilegal (Foto: Ist) 

Lempar.id, Buol - Isu pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kilo 16, Kabupaten Buol, kembali mencuat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Syam disebut mengakui memiliki alat berat di lokasi tersebut.

Pengakuan itu memantik pertanyaan publik. Kepemilikan alat berat bukan pelanggaran. Namun dalam konteks dugaan aktivitas tambang ilegal, keberadaannya di titik yang diduga menjadi area penambangan memerlukan verifikasi terbuka.

Kilo 16 selama ini kerap disebut sebagai lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Jika benar ada kegiatan pertambangan, maka izin usaha, dokumen lingkungan, hingga persetujuan teknis lain seharusnya dapat ditunjukkan kepada publik.

“Itu memang alat berat saya,” terang Syam saat dikonfirmasi media, Senin (23/2).

Transparansi dan Uji Legalitas

Sorotan kini mengarah pada aparat penegak hukum di wilayah Buol. Publik mempertanyakan apakah legalitas aktivitas di Kilo 16 sudah diperiksa secara resmi.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana.

Belum ada penjelasan komprehensif dari pihak berwenang terkait status pemeriksaan di lokasi tersebut. Ketidakjelasan ini memicu spekulasi liar di masyarakat.

Isu konflik kepentingan juga mencuat. Ketika nama aparatur negara ikut disebut, independensi penanganan perkara menjadi krusial agar kepercayaan publik tidak terkikis.

Publik Menunggu Kepastian

Sejumlah warga meminta klarifikasi tertulis dari pihak yang disebut serta pernyataan resmi aparat penegak hukum. Mereka menilai keterbukaan menjadi langkah awal meredam ketegangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada rilis resmi terkait hasil peninjauan atau penyelidikan di Kilo 16. Lempar.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi semua pihak terkait.

Kilo 16 kini bukan sekadar titik koordinat di peta Buol. Ia menjadi simbol tuntutan akuntabilitas atas dugaan PETI yang berulang, dan publik menunggu kepastian hukum yang terang.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Nama ASN Disebut dalam Isu Tambang Kilo 16 Buol, Ini Responsnya!
  • Nama ASN Disebut dalam Isu Tambang Kilo 16 Buol, Ini Responsnya!
  • Nama ASN Disebut dalam Isu Tambang Kilo 16 Buol, Ini Responsnya!
  • Nama ASN Disebut dalam Isu Tambang Kilo 16 Buol, Ini Responsnya!
  • Nama ASN Disebut dalam Isu Tambang Kilo 16 Buol, Ini Responsnya!
  • Nama ASN Disebut dalam Isu Tambang Kilo 16 Buol, Ini Responsnya!
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad