Lempar.id-Sawahlunto — Kota tambang tua Sawahlunto pernah menjadi simbol kejayaan industri tambang Nusantara. Dari lorong batu bara yang dibuka pada masa kolonial hingga status prestisius sebagai Situs Warisan Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO, kota kecil di jantung Sumatera Barat itu pernah berdiri sebagai monumen sejarah pertambangan dunia.
Namun hari ini, di balik citra kota warisan dunia itu, Sawahlunto menghadapi cerita yang jauh lebih kelam. Investigasi Ketua LMRRI Komisariat Wilayah Sumbar, Sutan Hendy menemukan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara masif dan sistematis. Aktivitas ini bukan lagi sekadar tambang rakyat berskala kecil, melainkan diduga telah berubah menjadi industri ilegal dengan jaringan kekuatan yang melibatkan elit lokal.

Ketua LMRRI Komisariat Wilayah Sumbar, Sutan Hendy
Seratus Ekskavator Diduga sedang Mengoyak Perut Bumi
Dari kejauhan, kawasan Kolok terlihat seperti proyek pertambangan besar. Bukit terkoyak, suara mesin ekskavator bergema sepanjang hari. Sejumlah sumber lapangan menyebutkan bahwa sekitar 100 unit ekskavator diduga beroperasi di sejumlah titik tambang ilegal di Sawahlunto. Lokasi operasi tersebar di wilayah Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, hingga Rantih.
Wilaya Kolok, diduga sekitar 30 alat berat bekerja hampir tanpa henti siang dan malam. Bagi warga sekitar, kehadiran alat berat itu bukan lagi pemandangan baru.
“Setiap hari suara mesin terdengar. Sampai malam,” kata sumber terpercaya dugaan skala operasi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin ratusan alat berat beroperasi tanpa pengawasan serius dari otoritas setempat.
Dalam pusaran persoalan ini mencuat Nama Dahler Ketua LKAAM Sawahlunto disebut mengakui adanya aliran dana dari aktivitas tambang yang disebut sebagai “uang adat.” Besarnya disebut mencapai Rp10 juta per unit ekskavator setiap bulan.
Jika benar terdapat sekitar 100 unit alat berat yang beroperasi, maka dana yang beredar melalui jalur ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar setiap bulan.
Pernyataan Dahler saat dikonfirmasi Ketua LMRRI Komisariat Wilayah Sumbar memicu kontroversi. Ia menyebut aktivitas tambang tersebut tidak bisa langsung disebut ilegal karena dilakukan di atas tanah milik masyarakat sendiri. Argumen ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Dalam sistem hukum pertambangan nasional, kepemilikan tanah tidak otomatis memberi hak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin negara seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jejak Tokoh Olahraga
Investigasi juga menyinggung sosok berinisial J, yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh penting dalam organisasi olahraga di Sawahlunto.
Nama tersebut kerap disebut di lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan sejumlah unit ekskavator yang beroperasi di kawasan tambang.
Statusnya sebagai figur publik dinilai memberikan semacam perlindungan sosial dan jaringan pengaruh yang membuat aktivitas tambang itu berjalan relatif tanpa gangguan. Sejumlah warga bahkan menyebut alat berat di lokasi tambang sering dikaitkan dengan jaringan yang dekat dengan tokoh tersebut.
Dugaan Setoran “Uang Payung atau Tali asi ”
Bagian paling sensitif dari investigasi ini berkaitan dengan dugaan adanya setoran pengamanan yang dikenal di lapangan sebagai “uang payung atau tali asih.” Ketua LMRRI Komisariat Wilayah Sumbar, Sutan Hendy menyebut setiap unit ekskavator diduga menyetor dana antara Rp87 juta hingga Rp90 juta, sementara mesin dompeng dikenai setoran sekitar Rp5 juta.
Dana tersebut dikumpulkan oleh seorang oknum polisi berinisial R, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam distribusi dana pengamanan.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tambang ilegal di Sawahlunto bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik tersebut berpotensi menunjukkan adanya jaringan ekonomi ilegal yang terorganisir dan terlindungi.
Polisi dan Pertanyaan yang Menggantung
Skala operasi tambang ilegal yang disebut melibatkan ratusan alat berat memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat.
Ekskavator bukan kendaraan kecil. Mobilisasi alat berat tersebut harus menggunakan trailer besar dan melewati jalan raya utama.
Karena itu, sejumlah pihak menilai sulit membayangkan aktivitas sebesar itu berlangsung tanpa diketahui aparat.
Sorotan publik juga mengarah kepada Kapolres Simon Yana Putra yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data investigasi, Ketua LMRRI Komisariat Wilayah Sumbar, Sutan Hendy termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberimbangan informasi sekaligus mengungkap lebih terang jaringan aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung lama di Sawahlunto..
